Baru – baru ini Fortune indonesia memberitahukan bahwa ada 7 prinsip dalam hal perlindungan konsumen BI. Bank Indonesia telah membuka pasar baru untuk valas yang bisa dimiliki oleh konsumen dalam negeri. Sebelumnya BI juga sudah melakukan bentuk kesehatan penyelenggara namun untuk saat ini aspek akan dilakukan memberikan sosialisasi dan tata cara perihal perlindungan konsumen yang adil dan merata. Ini dilakukan agar penyelenggara semakin aktif serta peduli untuk senantiasa memperhatikan kebutuhan konsumen serta kepentingannya. Berikut 7 prinsip perlindungan BI oleh Fortuneidn, antara lain :
- Kesetaraan dan perlakuan yang adil
Penyelenggara tidak diperbolehkan membeda – bedakan pengunjung dan seluruh pelayanannya haruslah adil. Hal ini demi meningkatkan minat pengunjung serta konsumen agar terus positif dan percaya terhadap perkembangan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Setiap ekonomi yang diatur didalamnya akan selalu dipublikasikan kepada pengunjung serta konsumen baik itu saham maupun perbankan.
- Edukasi dan literasi
Mengedukasi konsumen merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh masing – masing penyeleggara. Hal ini agar konsumen memahami produk yang ditawarkan karena keuangan merupakan hal yang sensitive untuk semua orang. Dengan adanya edukasi disertai dengan literasi diharapkan akan menambah wawasan pengunjung serta konsumen.
- Keterbukaan dan transparansi
Setiap ada sesuatu didalam sebuah lini usaha baik itu perbankan, saham maaupun investasi lainnya diharapkan setiap penyelenggara terbuka untuk konsumen. Tidak adanya hal yang disembunyikan membuat konsumen tenang untuk menanamkan modalnya ke pihak penyelenggara. Transparansi juga hal yang sama yang harus ada di dalam masing – masing perusahaan pelayanan masyarakat.
- Perilaku binis yang bertanggung jawab
Penting untuk mengedepankan perilaku bisnis yang bertanggung jawab karena hal ini terikat oleh kepercayaan. Semakin perusahaan memiliki nilai positif dimata konsumen maka perusahaan tersebut akan tetap baik – baik saja dan berjalan semestinya.
- Perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan
Melindungi aset milik konsumen adalah tanggung jawab semua perusahaan. Karena konsumenlah perusahaan juga berjalan maka sudah wajib bagi perusahaan untuk melindungi aset milik konsumen. Seluruh aset yang sudah ditanamkan konsumen adalah merupakan bentuk kepercayaan terhadap perusahaan yang dituju. Hal ini harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan aset serta roda ekonomi akan tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan masing – masing pihak.
- Perlindungan data dan atau informasi konsumen
Tidak diperbolehkan untuk perusahaan menyebarluaskan data milik konsumen baik itu bersifat untuk kepentingan maupun untuk uji riset. Hal ini dilarang karena dapat merusak citra konsumen dan menimbulkan dampak yang buruk bagi pasar. Setiap informasi dan data milik konsumen harus dijaga kerahasiaannya dan dilindungi.
- Penanganan dan pengaduan penyelesaian yang efektif
Penyelenggara juga wajib melakukan penanganan dan peengaduan penyelesaian yang efektif. Jangan sampai hal ini merugikan konsumen dan membuat suatu perusahaan tercemar yang mengakibatkan turunnya minat masyarakat dalam berinvestasi. Kegiatan yang dilakukan penyelenggara harus efektif dan terarah agar setiap penanganan tidak menimbulkan suatu kegaduhan.
- Saling berkontribusi dan menciptakan hubungan yang harmonis
Penting bagi penyelenggara untuk berkontribusi penuh dalam pengembangan asset serta investasi yang didasarkan pada menciptakan hubungan yang harmonis antara peenyelenggara dengan konsumen. Dengan memiliki kontrak kerjasama yang jelas dan juga pasti membuat konsumen tidak akan pergi dan memilih untuk menanamkan modalnya ke perusahaan yang diinginkan.
Inilah 7 prinsip perlindungan konsumen yang harus dijalankan dan ditaati. Setiap instruksi yang diberikan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku di Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar